Belakangan banyak orang yang menanyakan hukum trading menggunakan robot. Tidak bisa dipungkiri, mudahnya menambah penghasilan melalui internet merupakan salah satu kelebihan dan keuntungan akibat pesatnya pertumbuhan teknologi.

Hal ini hampir dapat dicapai oleh setiap orang. Memanfaatkan trading forex adalah salah satu strateginya. Perdagangan valas adalah suatu bentuk investasi yang melibatkan nilai tukar atau harga pasar untuk mata uang yang berbeda (valas).

Pada kenyataannya, perdagangan valas memungkinkan investor untuk membeli mata uang saat dinilai terlalu rendah dan menjualnya saat nilainya terlalu tinggi. Selisih antara harga beli dan harga jual akan menguntungkan pedagang, keuntungan ini biasanya disebut sebagai capital gain.

Sudut Pandang Masyarakat Mengenai Trading

Sebenarnya trading tidak semudah itu, tetapi ada beberapa rumusan dan analisis yang harus diajarkan jika ingin menghindari klasifikasi MUI sebagai salah satu kegiatan yang haram. Maka dari itu, apa saja yang wajib diketahui dlam trading?

Berangkat dari hal ini, Anda harus mengetahui hukum trading menggunakan robot juga melakukan persiapan yang memadai. Karena kesalahpahaman mereka bahwa trading tidak lebih dari spekulasi, banyak orang melihat perdagangan forex sebagai perjudian.

Selain itu, biasanya individu percaya bahwa perdagangan relatif sederhana karena yang harus dilakukan untuk mendapat untung adalah menunggu pasar turun setelah menetapkan harga. Di bawah ini adalah penjelasan lebih lengkapnya.

Hukum Trading Menggunakan Robot dalam Islam

Perkembangan teknologi robot trading yang memudahkan pekerjaan trader membuat spekulasi ini semakin parah. Banyak bisnis menegaskan bahwa robot perdagangan mereka dapat mengeksekusi kesepakatan tanpa keterlibatan pedagang.

Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan pedagang dan akademisi karena robot perdagangan dipandang tidak lebih dari aktivitas spekulatif (ghahar), yang secara tegas dilarang oleh Rasulullah SAW.

Menurut Ustaz Muhammad Syamsudin, peneliti ekonomi Islam di PWNU Aswaja NU Center Jawa Timur, hampir semua transaksi muamalah sah menurut undang-undang yang asli. Lalu, apa sebenarnya maksudnya?

Selama cara atau prosedurnya sesuai dengan syariat dan masuk akal dalam kehidupan sehari-hari, maka hukum trading menggunakan robot tidak dilarang. Merujuk dari Abul Mudlaffar as-Sam’ani, Quwathul Adillat Fi Ushul, juz 11, hal. 152, berbunyi:

“Hukum asal akad muamalah adalah biasanya akad tersebut diterima maknanya oleh akal sehat, kecuali bila syariat telah menetapkan ragam batasannya sebagai yang bersifat ta’abbudi (tunduk dengan ketentuan syariat), sehingga wajib ikut secara total tanpa boleh berlaku melampaui batas yang telah ditetapkan.”

Batasan dalam Hukum Trading Menggunakan Robot

Batasan adalah sesuatu yang diperlukan dalam hal apapun untuk menghindari adanya ketamakan. Batas-batas perizinan transaksi adalah jika dalam akad tersebut tidak ada praktik-praktik berikut ini.

  1. Karena ketidaktahuan tentang harga dan komoditas transaksional, gharar, atau penipuan.
  2. Ghabn, sering dikenal sebagai penipuan atau menyembunyikan kekurangan, termasuk biaya yang tidak relevan.
  3. Ghisy (kekeliruan) dan tadlis (pemalsuan)
  4. Riba (memakan hak orang lain secara batil)
  5. Jahalah, atau tidak memahami struktur perjanjian dan transaksi
  6. Berjudi atau berspekulasi, atau maisir.

Robot trading, menurut Ustaz Muhammad Syamsudin, berfungsi sebagai saluran komunikasi antara trader dan admin yang mewakili trader di pasar saham. Hukum trading menggunakan robot harus memenuhi kewajibannya sebagai wasilah.

Maka pedagang dan wakilnya bukan pedagang menggunakan mesin yang menerapkan muta’aqidain atau mereka melakukan transaksi. Adapun syarat sah terjadinya akad perwakilan adalah apabila pengangkatan wakil tersebut dilakukan oleh pihak yang memenuhi kriteria aqil baligh.

Ini merujuk dari “Syarat bagi wakil dan pihak yang mewakilkan adalah kecakapan dalam mengangkat wakil dan menjadi wakil. Bahasa penyampaian akad, wajib berupa lafal (informasi) yang menunjukkan makna izin dari masing-masing pihak dalam menasarufkan harta melalui akad jual dan beli.” (Al-Qashthalani, Irsyadus Sari li Shahihil Bukhari, juz IV, halaman 281).

Hukum Trading Menggunakan Robot secara Fikih

Secara fikih, trading robot berfungsi sebagai saluran informasi antara muwakkil (pedagang) dan agennya (admin). Dari sudut pandang instrumen, ini seperti seorang trader yang menggunakan kode Morse untuk membunyikan peluit. Dalam situasi ini, peluit menempati derajat wasilah.

Bahasa informasi yang diterjemahkan oleh orang lain yang menerima pesan sebagai konsekuensinya dikenal sebagai sandi. Trader tampaknya meniup peluit saat mengakses robot trading karena dia pertama kali mengatur margin, lot, leverage, spread, dan parameter lainnya.

Selama “hembusan” tersebut disengaja dan tidak asal-asalan, maka hal tersebut kemudian berfungsi sebagai informasi atau sinyal kepada robot trading. Oleh karena itu, cara pedagang mengomunikasikan informasi ini sangat penting.

Sebelum menggunakan robot autopilot, apakah dia benar-benar memahami fitur linguistiknya? Karena ada sejumlah pengetahuan diri tentang instrumen yang dapat diakses, jika jawabannya tidak, ini tidak ada bedanya dengan menebak-nebak.

Berangkat dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa hukum trading menggunakan robot dinilai haram. Lain halnya jika trader memahami robot trading, karena admin yang berfungsi sebagai pelaksana pasar saham, dapat mengetahui signifikansinya. Jadi, tidak dilarang.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan trading menggunakan robot menjadi haram jika para pedagang tidak mengetahui cara pengoperasiannya. Karena ketidaktahuan ini, seseorang dapat melakukan praktik maisir, atau untung-untungan yang jelas-jelas ilegal.

Trading robot sebenarnya produk atau alat yang tujuannya adalah untuk mengirimkan informasi. Soal apakah ini bermanfaat atau tidak, tergantung pada bagaimana pengetahuan trader. Apakah boleh menggunakan autorobot?

Bolehkah Melakukan Trading dengan Menggunakan Robot Auto Trade Gold?

Belakangan para investor juga dihebohkan dengan keuntungan yang menggunakan Robot ATG. Di bawah ini adalah beberapa point yang telah kami rangkum agar dapat Anda simak dengan saksama mengenai hukum menggunakan robot trade gold.

  1. Akan menerima keuntungan pendapatan tetap minimum 0,5% setiap hari, atau 15% setiap bulan.
  2. Tarif tertinggi adalah 3% setiap hari, atau 90% per bulan.
  3. Robot melakukan transaksi komersial murni, karenanya Robot ATG hanya bertindak sebagai pihak yang berkontrak dan bukan sebagai alat transmisi shighah kontrak.

Analisis Hukum Trading Menggunakan Robot ATG

Karena sebelumnya sudah dijelaskan mengenai hukum menggunakan autorobot trade gold, maka selanjutnya adalah mengenai analisisnya. Berdasarkan dua pengakuan di atas, kita sudah mendapati satu kesimpulan bahwa:

  1. Pertama, Tidak Terpenuhi S****yarat Muta’aqidain

Robot Emas Autotrade termasuk dalam kategori Robot Trading, yang bukan merupakan salah satu yang diharamkan oleh syariat, apalagi jika digunakan sebagai instrumen trading, berdasarkan dua pengakuan di atas (tijarah).

Tidak terpenuhinya kriteria ‘aqid adalah prinsip dasar (para pihak dalam kontrak). Perlu ditegaskan bahwa syarat sahnya jual beli adalah pihak yang mengadakan akad memenuhi standar ahli tasharruf atas harta yang tergolong memiliki akal (aqil) dan baligh.

Sehingga pihak yang bersangkutan harus manusia. Penggunaan robot daripada aqid menunjukkan bahwa teknik yang digunakan adalah spekulatif (maisir).

  1. Kedua, Janji Penghasilan Tetap (Fixed)

Jika ada jaminan pendapatan tetap, akad tersebut kemungkinan besar merupakan akad qardh (utang) daripada akad komersial. Utang broker diwakili oleh uang yang dikirim pedagang ke broker.

Akibatnya, keuntungan yang ditetapkan tidak diperoleh melalui perdagangan melainkan dari keuntungan hutang, menjadikannya akad riba triwulanan. Itu artinya, hukum trading menggunakan robot dinilai haram.

Dugaan ini terjadi sebagai akibat dari kurangnya aktivitas perdagangan yang sebenarnya. Karena ini dan faktor lainnya, robot perdagangan ATG yang diiklankan benar-benar tipuan (taghrir) yang membuatnya tampak seolah-olah ada aktivitas perdagangan padahal sebenarnya tidak ada.

Bukti Bahwa Robot Trading ATG adalah Terlarang

Anda harus melihat sifat asli Robot Emas Autotrade untuk mendukung kecurigaan tersebut. Kami melakukan riset demi rangkuman, kemudian menemukan informasi berikut dari hasil mesin pencari.

Pertama, menurut rilis berita Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Lampiran I SP 03/SWI/V/2021 tentang Daftar Entitas Investasi Melawan Hukum yang Dihentikan, Robot Emas Autotrade terdaftar sebagai komponen bisnis ilegal, dan aktivitasnya dihentikan.

Kedua, menurut Siaran Pers Bappebti, Robot Emas Autotrade juga ditutup dan ditetapkan sebagai pelaku money game per 18 Agustus 2021.

Dengan begitu, Anda bisa mencari trading saham yang halal dan sesuai syariat Islam juga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Demikian informasi mengenai hukum trading menggunakan robot.