Investasi saham halal atau haram saat banyak dipertanyakan karena, banyak tokoh publik di negara itu telah mendukung saham perusahaan tertentu, membual tentang keuntungan yang menggiurkan.
Sebut saja Raffi Ahmad, Ari Lasso atau Kaesang Pangarep. Memang, berinvestasi saham dilirik banyak orang karena berpotensi menambah kekayaan yang cukup besar, meski risikonya tidak kecil.
Berinvestasi sekuritas berarti kepemilikan melalui pembelian atau akuisisi saham perusahaan perorangan atau institusi yang dipasarkan di bursa efek.
Hukum Investasi Saham Halal atau Haram
Keuntungan tergantung pada fluktuasi nilai sekuritas dalam badan usaha yang dimiliki. Bentuk sekuritas adalah lembar jaminan, di mana merupakan tanda penyertaan modal dalam perusahaan.
Indonesia sendiri sudah memiliki undang-undang yang mengatur sekuritas. Tapi seberapa akuratkah hukum saham dari sudut pandang Islam?
Ada perdebatan tentang hukum pembentukan sekuritas dalam Islam. Hukum Islam, dalam literatur fikih tersebut, saham diambil dari istilah musahamah, yang berasal dari kata sahm, artinya saling memberi saham.
Investasi saham halal atau haram menurut majalah Islamic Equity Market Rahmani Timorita Yulianti, tujuan pembeli sekuritas dalam akad ini adalah menerima pengembalian sesuai persentase dari modalnya jika perusahaan memperoleh keuntungan.
Sebaliknya, jika perusahaan menderita kerugian, pemegang saham berpartisipasi dalam kerugian sebanding dengan modal tersebut. Oleh karena itu, fikih modern mengklasifikasikan muusahamah sebagai bentuk syrkah (kesatuan).
Saham adalah instrumen bisnis yang sah menurut hukum Islam sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya, sekuritas untuk diperdagangkan bukan berasal dari perusahaan tersebut melakukan bisnis ilegal.
Selain itu, investasi saham halal atau haram ada golongan yang membolehkan hal tersebut dengan syarat tidak ada riba dalam syirkah dan penggunaan harta syirkah bukan untuk tujuan dilarang.
Rombongan ini diwakili oleh ‘Ali Al-Khafif, ‘Abdul Aziz Al-Khiyath dan Sholeh Marzuki. Ekonomi Islam memiliki kajian tentang hal ini sangat luas, ekonomi aktif Islam adalah investasi.
Beberapa hal tersebut perlu diperhatikan saat melakukan investasi adalah tujuan berinvestasi, memiliki jumlah waktu tertentu dengan jumlah dana yang terukur.
Jumlah alat investasi dan memiliki strategi untuk melakukan investasi ini. Investor akan belajar keuntungan dan kerugian fisik, nominal dan nilai akan berubah.
Hukum Jual Beli Saham Mutlak
Namun, investasi saham halal atau haram ada juga kalangan yang berpendapat bahwa jual beli saham itu haram hukumnya, padahal emitennya adalah perusahaan tersebut bergerak di bidang halal.
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapat tersebut adalah Taqiyuddin an-Nabhani. Hal ini dikarenakan bentuk usaha perseroan terbatas atau PT tidak Islami.
Salah satu yang dibahas adalah masalah ijab dan qabul, di mana PT tidak memiliki ijab dan qabul, seperti persoalan Syirkah. Aktivitas jual beli sekuritas syariah terkandung dalam kegiatan riba dan ribawi.
Kegiatan investasi syariah telah dilarang yaitu perjudian dan permainan yaitu perusahaan yang milik perjudian bahkan perdagangan haram karena termasuk dalam maisir atau judi yang diharamkan dalam islam.
Investasi saham halal atau haram makanan atau minuman haram seperti produsen, dealer dan pemasok berbagai jasa juga barang yang bisa merusak moral.
Dilarang seperti menjual serta memasarkan makanan haram dalam Islam dan minuman keras. Menggunakan efek syariah yaitu satu emiten atau perusahaan publik yang menggunakan surat berharga syariah.
Sangat wajib untuk ditandatangani dan dihormati semua ketentuan kontrak yang relevan dengan syariah. Bai najsy adalah melakukan penjualan barang dengan surat berharga syariah belum dimiliki, yaitu belum jadi bertanggung jawab.
Perdagangan digunakan untuk mencari informasi orang dalam keuntungan dari transaksi yang dilarang. Margin Trading atau Bai’ al Hamisy adalah pelaksanaan transaksi dengan efek syariah menggunakan fasilitas pinjaman atas dasar bunga.
Pelaksanaan dalam ala investasi saham halal atau haram juga harus dilakukan pada saat jual beli saham berlangsung dengan prinsip kehati-hatian tidak diperbolehkan untuk spekulasi dan manipulasi ini berisi barang-barang terlarang.
Fatwa MUI Tentang Saham d****i Indonesia
Mungkin belum banyak yang tahu tentang fatwa MUI tentang saham. Pembahasan di beberapa artikel hanya menjelaskan bahwa sekuritas itu halal karena sudah ada fatwanya.
Padahal, hal ini sangat penting bagi calon investor syariah untuk memahami dan mengakui fatwa yang berlaku di pasar modal, terutama investasi sekuritas.
Hukum jual beli sekuritas diperbolehkan. Pernyataan tersebut didukung dengan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang sekuritas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DSN merupakan bagian dari MUI yang bertugas untuk mengembangkan penerapan nilai-nilai Syariah dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan di bidang keuangan pada khususnya, termasuk bisnis perbankan, asuransi, serta reksa dana.
Investasi saham halal atau haram tugas dan wewenang Dewan Syariah Nasional adalah mendorong penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi umumnya serta keuangan pada khususnya, mengeluarkan fatwa tentang jenis kegiatan keuangan.
Fatwa DSN MUI sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah eksklusif bagi Pemerintah dan LKS. Oleh karena itu fatwa DSN bersifat mengikat karena tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat keterkaitan antara DPS dan DSN karena anggota DPS direkomendasikan oleh DSN. Dalam transaksi sekuritas masih terdapat unsur kegiatan antar manusia melalui harta atau bisnis yang diperbolehkan agama.
Investasi saham halal atau haram hal ini merujuk pada prinsip fikih yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000: “Pada prinsipnya, segala bentuk investasi Muamalah diperbolehkan, kecuali ada aturan menentangnya.”
Undang-undang mengizinkan transaksi saham didasarkan pada unsur kolaborasi atau kemitraan, karena pembeli sekuritas berinvestasi di perusahaan atau emiten tersebut untuk mengembangkan bisnisnya.
Transaksi yang Diperbolehkan oleh MUI
Pasar modal syariah adalah sebuah aktivitas pasar modal yang tidak bertentangan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal Islam memiliki 2 (dua) peran penting.
Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usaha melalui penerbitan Efek Syariah dan sebagai sarana investasi efek syariah untuk investor.
Pasar modal syariah adalah universal, dapat digunakan oleh siapa saja tanpa tanpa memandang suku, agama dan ras aman terkait investasi saham halal atau haram.
Kegiatan pasar modal syariah halal karena pada dasarnya kegiatan pasar modal merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau pembelian dan penjualan surat berharga termasuk dalam grup muamalah.
Transaksi begitu dalam pasar modal diperbolehkan selama tidak ada dilarang oleh syariah. Kegiatan muamalah spekulasi dan manipulasi dilarang unsur gharar, riba, maisir, Risywah, maksiat dan kezaliman.
Konsep dasar pasar modal syariah dalam melakukan muamalah, investasi saham halal atau haram kebebasan akan diberikan kepada orang-orang melakukan aktivitas tetapi perlu waspada hal-hal terlarang.
Kegiatan pasar modal termasuk dalam golongan ,muamalah, demikian transaksi di pasar modal diperbolehkan selama tidak ada larangan di bawah Syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa transaksi pasar modal yang diperbolehkan oleh syariah harus menghindari berdagang atau berurusan dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.
Membeli atau menjual sekuritas menggunakan dan memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten juga perusahaan publik. Transaksi margin pada surat berharga syariah investasi saham halal atau haram yang mengandung unsur riba.