Hukum trading crypto menjadi perbincangan hangat saat ini yang semakin masif perkembangannya dan semakin hangat. Bank Sentral Eropa di mana mengelompokkan crypto ini sebagai bagian dari mata uang virtual.
Selain sebagai mata uang virtual, juga didefinisikan dengan mata uang digital yang tidak di regulasi biasanya dikeluarkan oleh pengembangnya. Uang jenis ini juga digunakan dan diterima di antara para anggota dari komunitas virtual tertentu.
Di antaranya ada ynag sudah mengenal aset crypto yakni Bitcoin, Ethereum, Altcoin, dan lain sebagainya. Kegunaannya beragam macam jenisnya mulai dari digunakan untuk proyek jasa keuangan hingga menyimpan data pribadi. Hla tersebut yang mendasari banyaknya aset crypto.
Peredaran Crypto yang Ada di Indonesia
Banyak sekali definisi dari cryptocurrency sebenarnya salah satunya Ferry Mulyanto yang menyatakan mata uang digital menggunakan teknologi kriptografi. Kelebihannya sendiri sulit untuk dipalsukan dan di mana transaksinya dapat dilakukan dalam jaringan internet.
Setiap mata uang memiliki perbedaan dengan cryptocurrency di antaranya yaitu mata uang crypto tidak dikeluarkan otoritas pusat. Serta tidak adanya campur tangan atau manipulasi oleh pemerintah. Semakin berkembangnya zaman uang crypto semakin naik eksistensinya.
Sebelum masuk hukum trading crypto ternyata sudah diatur melalui Kementerian Perdagangan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi. Peraturan yang dibuat terbaru ini terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Aturan yang sudah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Bursa Berjangka. Hal ini didorong dari transaksi aset crypto yang besar di Indonesia.
Adanya peluang besarnya transaksi crypto yang dilakukan masyarakat Indonesia menjadikan sebuah kesempatan para trader untuk bisa mencobanya. Hal tersebut bisa Anda manfaatkan peluangnya.
Namun perspektif lain mengatakan tentang hukum trading crypto ada yang memberikan argumennya bahwa crypto halal dan ada juga yang haram. Hal ini didasari dari berbagai aspek di dalamnya yang mendukung pendapat di atas.
Halal atau haramnya penggunaannya crypto yang memiliki banyak jenis itu juga tergantung pada niatnya. Mau digunakan untuk apa jika Anda masuk ke dunia trading crypto. Selain itu transaksi seperti apa yang dilakukan ketika memainkan saham berbasis trading crypto ini.
Hukum Trading Crypto dalam Perspektif Islam
Banyak sekali memang orang diluar sana yang mempertanyakan tentang kredibilitas dan hukum dari crypto. Terdapat beberapa perbedaan pendapat perihal hukum uang crypto dari perspektif Islam. Ada sebagian ulama yang menghalalkan namun tidak sedikit juga mengharamkannya.
MUI sendiri angkat bicara soal legalitas penggunaan cryptocurrency serta hukum penggunaannya dalam transaksi bisnis. Namun ada beberapa keterangan lengkap yang harus Anda pahami dan simak lebih detail lagi di antaranya yaitu sebagai berikut.
- Hukum Trading Crypto dianggap haram digunakan
Mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan undang-undang adalah salah satu hal yang memperkuat bahwa crypto haram dilakukan. Hal ini juga sudah banyak dikatakan oleh beberapa fatwa tentang hukum trading pada crypto.
- Cryptocurrency sebagai komoditi tidak sah diperjualbelikan
Selain crypto merupakan uang yang memiliki bentuk virtual atau digital juga mengandung ghara, dharar, dan qimar. Secara syar’l dapat dikatakan ada wujud fisik, memiliki nilai, dan diketahui jumlahnya pasti, hak milik bisa diserahkan kepada pembeli.
Hal inilah yang menjadikan hukum trading crypto sebaiknya tidak dipergunakan untuk ajang bisnis saham. Oleh karena itu Anda harus bisa selektif niat dalam penggunaan trading crypto sebenarnya apakah sudah sesuai syariat Islam yang ditentukan.
- Cryptocurrency sebagai komoditi atau sil’ah
Jika berbicara mengenai sil’ah dan aset tersebut diakui memenuhi syarat yang telah ditentukan syariat Islam maka hukumnya boleh. Artinya mempunyai aset yang bisa menjadi dasar dalam pengoperasian trading crypto.
Hukum trading crypto pada kasus ini maka diperbolehkan asalkan sesuai kaidah atau ketentuan syariat yang berlaku. Di samping itu juga pastikan bahwa aset yang digunakan memiliki manfaat jelas untuk apa, siapa, dan bagaimana pengelolaannya.
Jenis-Jenis Crypto di Indonesia Paling Populer
Setelah Anda mempelajari Hukum Trading Crypto yang sesungguhnya, juga penting untuk diketahui bersama klasifikasi crypto saat ini. Begitu banyak jenisnya yang biasanya digunakan untuk transaksi, dengan hal ini Anda juga bisa menggolongkannya selaras dengan hukumnya.
- Berdasarkan penyimpanan kekayaan atau Store of Value
Pada kategori pertama ini Anda akan mengetahui aset crypto yang dianggap mempertahankan nilai kekayaan seseorang. Aset Crypto yang termasuk dalam kategori ini adalah Bitcoin dan Bitcoin Cash.
Hal tersebut dikarenakan sifat aset Crypto yang hampir sama seperti uang dan memiliki tingkat supply cukup langka. Terdapat tiga keunggulan dari adanya crypto jenis ini di antaranya dapat Anda simak di bawah ini.
- Memiliki penyimpanan yang terbilang murah dan aman hanya membutuhkan dompet crypto untuk menyimpan koin.
- Memiiki nilai suply yang menipis pertahunnya, dimana dalam hukum ekonomi akan memiiki nilai tinggi dimasa depan.
- Bisa mengalikan dana crypto saat terjadinya inflasi yang semakin meradang.
- Berdasarkan mata uang digital
Hukum trading crypto memang memiliki keharaman tersendiri, namun bisa jadi tidak haram karena memenuhi beberapa kriteria yang telah dijelaskan diatas. Jenis ini dirancang untuk bisa memenuhi kebutuhan transaksi dalam keseharian.
Mata uang digital yang digunakan untuk melakukan penyimpanan jangka panjang di antaranya yaitu Litecoin, Dash, Monero, dan Zcash. Crypto ini memiliki pesaing utama dan bisa dikatakan berat yakni Mastercard dan Visa.
Namun digital currency bisa lebih unggul dibandingkan penggunaan kartu kredit lainnya karena memiliki biaya transaksi paling hemat. Selain itu dengan Anda mencoba menggunakan trading crypto ini memiliki potensi low budget yang lebih hemat.
Saat Anda melakukan transfer uang dalam nominal yang lebih besar bisa lebih hemat jika dibandingkan dengan bank-bank pada umumnya. Jenis ini bisa Anda coba dan niatkan semuanya untuk jalan dan tujuan yang benar tentunya.
- Berdasarkan Koin Utilitas atau Utility Coins
Anda ketika memilih untuk berinvestasi harus tahu dahulu hukum trading crypto yang baik dan benar. Jika memang sudah memiliki keyakinan kuat untuk mencobanya disarankan dengan goals yang baik juga.
Jenis utility coins sebagai contoh Ethereum yang meminta penggunanya membayar sekian ETH untuk bisa menjaga keandalan sistem jaringan. Karena trading online basisnya memang menjaga kualitas software yang Anda miliki jadi hal ini masih wajar.
Untuk pengoperasian trading jka tidak dilakukan pembersihan atau apapun itu maka dikhawatirkan ada virus yang bisa masuk ke dalam software. Hal ini tentunya akan menjadi distraksi tersendiri bagi pihak pengguna.
Kategori Koin Utilitas atau Utility Coin tidak mempunyai batas dalam artian uncapped. Contohnya penggunaan aset Crypto yang masuk kategori utilitas yaitu Binance Coin dan Cardono.
Banyaknya jenis aset crypto dalam perdagangan saham dunia memang sangat banyak sekali pilihannya. Bagi Anda yang ingin mencoba terjun ke dunia trading tetap saja jangan melupakan namanya hukum trading crypto, pembelajaran penting bagi Anda dalam menerapkannya.