Hukum trading bitcoin dalam Islam dijelaskan oleh para ulama dan organisasi Islam di Indonesia. Banyak orang sudah mulai menjadikan bitcoin sebagai salah satu dari aset digital mereka.
Jadi apa itu bitcoin? Bitcoin adalah mata uang kripto atau cryptocurrency pertama dan juga yang paling populer. Harganya terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagai aset digital yang banyak dicari.
Jika seseorang mulai menambang sekarang, mungkin butuh waktu bertahun-tahun sebelum mereka akhirnya mendapatkan satu chip kripto. Di sisi lain, membayar listrik juga merakit komputer yang cukup kuat untuk menambang kripto membutuhkan banyak uang.
Ketahui Hukum Trading Bitcoin dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi melarang penggunaan cryptocurrency. Haram di sini berarti mata uang ini dilarang baik sebagai alat tukar maupun sebagai sarana investasi (cryptocurrency ilegal).
Cryptocurrency dianggap mengandung gharar, dharar dan melanggar Undang-Undang (UU) Tahun 2011 No. 17 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Gharar sendiri berarti ketidakpastian transaksi akibat tidak terlaksananya ketentuan syariah hasil.
Biasanya ada di dalam transaksi tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian. Sedangkan Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau unsur penganiayaan, namun dapat mengakibatkan perpindahan kepemilikan secara sia-sia.
Faktor lain hukum trading bitcoin dalam Islam jugamembuat cryptocurrency ilegal adalah unsur Qimar alias perjudian juga mengharuskan jika pemain menang, trader mengambil keuntungan dari pemain yang kalah serta sebaliknya.
Cryptocurrency ilegal, menurut MUI, antara lain karena tidak memenuhi syarat jual beli menurut hukum Syariah, khususnya bentuk fisik serta nilai yang ditentukan. Ada pandangan berbeda dari para ulama yang mempelajari tren investasi ini.
Pandangan para ulama ini terbagi dalam ruang lingkup penggunaan cryptocurrency untuk muamalah (jual beli) dan untuk investasi. Beberapa lembaga otoritas fatwa agama seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir melarang Muamalah menggunakan cryptocurrency.
Sementara itu, hukum trading bitcoin dalam Islam Pengurus Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency adalah ilegal untuk investasi dan alat tukar.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) melakukan review cryptocurrency oleh Bahtsul Masail Halal Haram Crypto Transactions. Dalam hasil Bahtsul Masail diputuskan bahwa aset kripto adalah kekayaan (pusat perbelanjaan) menurut Fiqh.
Apa yang Dimaksud dengan Bitcoin?
Bitcoin ialah jenis mata uang digital terdesentralisasi dibuat pada Januari tahun 2009. Penemuan tersebut mengikuti ide-ide tersebutdituangkan dalam kertas putih oleh Satoshi Nakamoto.
Aset menjanjikan biaya transaksi tersebutlebih rendah daripada mekanisme pembayaran online tradisional. Tidak seperti mata uang yang dikeluarkan oleh bank sentral, Kripto dioperasikan oleh otoritas tersebut terdesentralisasi.
Aset tersebut sebagai salah satu jenis cryptocurrency karena menggunakan kriptografi untuk menjaga keamanannya. Hukum trading bitcoin dalam Islam tidak ada kripto fisik, hanya saldo tersebutdisimpan dalam buku besar publik.
Dengan kata lain, Kripto adalah mata uang digital yang dibuat serta disimpan secara digital. Karena bentuknya yang digital, Kripto tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang resmi nasional.
Tidak ada otoritas regulasi yang mengontrol ini meski kripto bukan alat pembayaran juga sah di sebagian besar dunia, bitcoin sangat populer dan telah memicu adopsi ratusan mata uang kripto lainnya.
Bitcoin biasa disingkat BTC saat diperdagangkan namun, ada beberapa layanan juga menerima kripto sebagai pembayaran, termasuk PayPal. Kripto bahkan bisa digunakan untuk membeli mobil Tesla Inc.
Keuntungan dari Kripto yang paling unik adalah berasal dari fakta hukum trading bitcoin dalam Islam adalah cryptocurrency pertama tersebut muncul di pasar.
Bitcoin adalah mata uang kripto yang berhasil menciptakan komunitas global dan menelurkan industri baru dengan jutaan penggemar. Kemudian, memperdagangkan, membuat, berinvestasi, serta menggunakan bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
Munculnya cryptocurrency pertama ini meletakkan dasar konseptual dan teknologi yang mengilhami pengembangan ribuan proyek yang bersaing. Berkat sifat perintisnya, bitcoin masih berada di garis depan bahkan lebih dari satu dekade.
Catatan MUI Terkait Aset Kripto
MUI telah memberikan catatan mengenai aset kripto seperti bitcoin. Dalam catatan ini, aset tersebut disebutkan investasi yang lebih dekat dengan Gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain.
Bitcoin merupakan bagian dari pengembangan teknologi digital bertujuan untuk menciptakan media pertukaran transaksi hukum trading bitcoin dalam Islam dan bahkan investasi di luar kendali bank sentral.
Bitcoin menjadi mekanisme pasar dimana sepenuhnya digital bergantung pada penawaran dan permintaan. Trading mata uang digital yang didistribusikan dalam jaringan peer-to-peer yang bisa diketahui.
Jaringan ini memiliki buku besar publik yang disebut blockchain yang melacak semua transaksi yang dilakukan oleh semua pengguna platform tersebut. Cryptocurrency adalah mata uang digital tidak diatur oleh pemerintah dan tidak mengandung mata uang resmi.
Kripto seperti Bitcoin dibatasi hanya 21 juta yang dapat diperoleh melalui pembelian atau penambangan. Hukum trading bitcoin dalam Islam bisnis ini diklasifikasikan sebagai mata uang asing di beberapa negara.
Tidak diakui secara umum sebagai mata uang resmi dan alat tukar oleh otoritas dan regulator. Transaksi bitcoin mirip dengan Foreign Exchange, sehingga trading memiliki karakter spekulatif begitu kuat dan beberapa ulama mengatakan sama.
Karena merupakan alat tukar yang diterima secara publik, standar nilai, dan alat tabungan. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan publik karena masih banyak negara menolaknya.
Bitcoin sebagai alat tukar yang sah diperbolehkan dengan syarat harus dilakukan penyerahan dan jumlah tersebut sama dari jenis juga sama. Kalau menilik pada jenis lain, taqabudh harus autentik.
Diqiyaskan dengan emas dan perak, semua barang disepakati berfungsi sebagai mata uang dan alat tukar. Hukum trading bitcoin dalam Islam dekat dengan gharar. Berikut ini adalah aturan uang kripto di Indonesia.
Aturan Uang Kripto di Indonesia
Ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum di Indonesia. Dalam situs resminya, Bappebti mengatakan, sudut pandang regulasi cryptocurrency di Indonesia diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa alat pembayaran sah di Indonesia adalah mata uang rupiah. Jadi ini artinya aset kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia. Selanjutnya hukum trading bitcoin dalam Islam aturan yang mengatur tentang cryptocurrency di Indonesia.
Hal itu juga muncul dari UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yang mendefinisikan surat berharga sebagai surat berharga. Yaitu surat utang, surat berharga, saham, obligasi, bukti utang, hak partisipasi dalam kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka.
Kontrak atas sekuritas dan semua derivatif sekuritas. Regulasi Cryptocurrency di Indonesia juga berasal dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 1(2) PP tersebut menyatakan bahwa komoditi adalah semua komoditi, hak, dan kepentingan lainnya serta semua turunan komoditi diperdagangkan dan menjadi subyek dari kontrak berjangka hukum trading bitcoin dalam Islam.
Kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya. Cryptocurrency termasuk dalam kategori komoditas alasan pertama adalah harga mata uang kripto tersebut cenderung sangat fluktuatif dan cukup likuid.
Kedua, tidak ada intervensi pemerintah, sehingga koin dan token tersebut dihasilkan dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi, sehingga pasarnya sempurna.
Pelaku bisnis aset kripto dan ratusan ribu pelanggan transaksi bermunculan di Indonesia. Aset kripto kompatibel dengan standar komoditas hukum trading bitcoin dalam Islam sebagai komoditas digital.