Jika Anda adalah seorang muslim, penting untuk mengetahui bagaimana hukum Islam trading sebelum mulai menjalankannya. Sebab, Islam telah mengatur berbagai hal terkait urusan finansial yang dikategorikan sebagai kegiatan halal atau haram, termasuk kegiatan jual beli.
Apalagi, trading saat ini telah berkembang menjadi salah satu aktivitas yang populer dan marak dilakukan di pasar finansial. Pada dasarnya, trading merupakan suatu proses negosiasi harga antar penjual dengan pembeli hingga terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
Jika dianalogikan secara sederhana, kegiatan ini bisa diibaratkan seperti aktivitas jual beli di pasar ataupun supermarket. Bedanya, aset yang diperjualbelikan dalam trading bisa berupa saham, mata uang asing, mata uang digital (cryptocurrency), dan lain sebagainya.
Sekilas Tentang Apa Itu Trading dan Cara Kerjanya
Sebelum mengetahui terkait hukumnya, sebaiknya pahami dulu apa itu pengertian serta cara kerjanya. Secara bahasa, definisi trading jika diterjemahkan dari istilah bahasa Inggris yaitu trade, bisa diartikan sebagai bertukar, perdagangan, atau aktivitas jual beli.
Karena beragamnya aset tersebut, hukum terkait kegiatan jual beli ini seringkali mengundang pertanyaan bagi sebagian orang. Terutama bagi umat muslim yang kerap mempertanyakan terkait hukum Islam trading di dalam ajaran Islam apakah diperbolehkan atau tidak.
Sebagaimana disebutkan di awal, aktivitas perdagangan ini tidak melibatkan produk atau jasa sebagaimana bisnis pada umumnya. Adapun produk yang diperjual belikan adalah berbagai macam aset seperti valas (mata uang asing), saham, emas, hingga mata uang digital kripto.
Namun dalam praktiknya, banyak yang sering menyalahartikan kegiatan ini sebagai investasi. Padahal sebenarnya kedua hal ini adalah 2 jenis instrumen finansial berbeda, di mana investasi mengambil pendekatan jangka panjang dan trading mengambil pendekatan jangka panjang.
Maksudnya, investor umumnya mencari keuntungan besar dengan cara menginvestasikan dananya dalam jangka waktu lebih lama. Adapun trader mengambil keuntungan yang tidak sebesar investasi namun diperoleh lebih sering dengan memanfaatkan naik turunnya pasar.
Untuk dapat memahami hukum Islam trading, penting untuk membedah seperti apa cara kerja alias mekanismenya. Sebab karena potensi keuntungannya sangat besar dan bisa diperoleh dalam waktu singkat, banyak orang mengira kegiatan ini adalah bagian dari judi.
Padahal, judi merupakan kegiatan bersifat spekulatif, untung-untungan, dan termasuk dalam tindak kriminal. Sementara, seorang trader profesional melakukan kegiatan jual belinya dengan berdasarkan analisis untung rugi dan berbagai pertimbangan secara mendalam.
Pada dasarnya, cara kerja dari aktivitas ini yaitu dengan cara memperdagangkan instrumen finansial atau aset tertentu untuk memperoleh keuangan. Misalnya yaitu dengan membeli saham saat harganya rendah, lalu menjualnya kembali saat harganya naik jadi lebih tinggi.
Hukum Islam Trading, Apakah Halal atau Haram?
Lalu, sebenarnya seperti apa hukum Islam dalam trading berdasarkan aturan syariah? Untuk memahami hukumnya dari sudut pandang Islam, Anda perlu meninjau kembali definisinya secara sederhana jika dilihat dari perspektif jual beli dalam agama Islam.
Pada dasarnya, kegiatan yang dilakukan oleh para trader adalah jual beli alias aktivitas tukar menukar dengan cara membeli sesuatu dengan harga tertentu, lalu menjualnya kembali. Mayoritas ulama memperbolehkan hal ini selama memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Salah satu hal yang mempengaruhi status keharaman dalam hukum Islam trading adalah praktiknya. Di antaranya seperti kemungkinan apakah jual belinya memiliki risiko terjadi riba, apakah aktivitas tersebut berpotensi mengarah pada judi (gambling), dan lain sebagainya.
Sebagian ulama meragukan statusnya dalam Islam karena kebanyakan transaksi jual beli ini dilakukan pada barang bersifat nonfisik alias tidak nyata. Namun, secara umum mayoritas berpendapat sifatnya adalah mubah (boleh), selama memenuhi syarat jual beli dalam Islam.
Jenis Transaksi dalam Trading dan Hukumnya Menurut Islam
Pada dasarnya, di Indonesia terdapat 4 jenis instrumen trading yang transaksinya sudah diizinkan dan ditetapkan legal oleh pemerintah. Jika dilihat dari perspektif Islam, masing-masing memiliki hukum Islam trading berbeda-beda tergantung pada jenis instrumennya.
- Valas atau forex
Trading forex atau valas adalah kegiatan jual beli mata uang asing dari seluruh dunia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait transaksi ini dalam fatwa No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf) dengan ketentuan berikut:
- Tidak dilakukan untuk spekulasi atau untung-untungan (tidak mendekati judi).
- Dilakukan dengan adanya kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (sebagai simpanan).
- Jika dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilai transaksinya harus sama/setara dan dilakukan secara tunai (at-taqabudh).
- Jika mata uangnya berbeda jenis, maka transaksinya harus dilakukan berdasarkan kurs atau nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan secara tunai (at-taqabudh).
Berdasarkan fatwa tersebut, jelas bahwa hukum Islam trading forex alias mata uang asing adalah mubah (boleh) dan tidak berstatus haram. Dengan syarat, transaksinya harus memenuhi ketentuan dari fatwa MUI di atas.
- Emas
Instrumen selanjutnya yaitu emas, salah satu logam mulia sekaligus barang berharga yang sejak dulu sudah diperjualbelikan. Hukum Islam trading emas termuat dalam fatwa MUI No.77/DSN-MUI/V/2010, yaitu berstatus boleh (mubah/ja’iz) dengan ketentuan berikut:
- Emas tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang).
- Harga jualnya (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian.
- Emas dari pembayaran nontunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
- Emas yang menjadi jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau berpindah kepemilikan melalui akad lain.
- Saham
Instrumen yang umum dipilih para trader selanjutnya yaitu saham yang dilakukan melalui transaksi di pasar modal atau bursa efek. Menurut MUI melalui fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011, hukumnya adalah mubah alias boleh dengan ketentuan perdagangan berikut:
- Harus dilakukan menggunakan akad jual beli (ba’i).
- Akad jual beli tersebut dinilai sah ketika terjadi kesepakatan terkait harga, jenis, dan volume yang diperjualbelikan.
- Pembeli boleh menjualnya kembali setelah akad dinilai sah.
- Yang bisa dijadikan objek perdagangan hanya yang bersifat ekuitas sesuai prinsip syariah.
- Harga bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan mengacu pada harga pasar wajar dengan mekanisme tawar menawar berkesinambungan (ba’i al-musawamah).
- Tidak boleh melakukan kegiatan/tindakan melanggar prinsip syariah.
- Cryptocurrency
Hukum Islam trading mata uang kripto alias cryptocurrency memang belum diatur secara resmi. Sejauh ini, MUI baru mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto bersifat haram jika dijadikan sebagai mata uang.
Namun, secara umum para ulama menyebut bahwa hukum jual beli aset kripto adalah mubah selama memenuhi ketentuan syariah. Sebagai mata uang digital, Anda bisa melakukan jual beli kripto dengan berbasis pada aturan transaksi mata uang asing dan syarat akad jual beli.
Prinsip Dasar Hukum Islam Trading Menurut Ulama
Para ulama, termasuk ulama dari MUI mendasarkan fatwanya berdasarkan prinsip dasar dari Al-Qur’an maupun hadis. Prinsip tersebut di antaranya meliputi beberapa poin dasar sebagai berikut:
- Instrumen yang diperdagangkan bukan hal bersifat haram dan tidak mengarah pada judi.
- Transaksinya tidak mengandung unsur riba.
- Jika memperjualbelikan saham, perusahaan tersebut tidak boleh bergerak dalam produk atau jasa yang bersifat haram.
- Pembayaran dilakukan secara kontan.
- Tidak boleh terdapat unsur gharar (spekulasi), penipuan (ghisysy), dan upaya mempengaruhi atau membohongi (taghrir).
Berdasarkan prinsip dasar tersebut, secara umum apapun instrumen jual beli yang digunakan oleh para trader, sifatnya adalah boleh selama tidak melanggar hukum syariah. Oleh karena itu, pelajari dahulu hukum Islam trading secara menyeluruh sebelum melaksanakannya.