Teknologi lagi yang kini semakin maju tentu memudahkan Anda, bukan? Sebab, hampir semua dapat dilakukan secara online, termasuk membuat NPWP. Bukan hanya itu, bahkan kini ada cara daftar NPWP Online Lewat HP, lho.
Baca juga: pindah wa ke hp baru
Apa itu NPWP
Kepanjangan dari NPWP sendiri adalah nomor pokok wajib pajak. Ini adalah sebagai bentuk tanda pengenal atau identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya untuk mengidentifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Siapa saja yang harus punya NPWP
Tentu saja NPWP tidak diperuntukkan bagi semua warga Indonesia. Ada kriteria sendiri bagi yang wajib memiliki NPWP. Nah, untungnya kini ada cara daftar NPWP online lewat HP yang termasuk kriteria, tapi belum punya NPWP.
Secara garis besarnya, yang wajib memiliki NPWP itu terbagi menjadi empat kriteria. Tentu saja setiap kriteria mempunyai persyaratan tersendiri yang perlu dipenuhi. Nah, mau tahu siapa saja keempat kriteria tersebut?
Orang pribadi bukan pemilik usaha
Wajib pajak dengan kriteria ini umumnya adalah seorang pegawai atau karyawan. Yang berarti orang pribadi ini memiliki pekerjaan dan penghasilan. Nah, bagi Anda yang belum punya, ada cara daftar NPWP online lewat HP, lho.
Ada baiknya kalau Anda segera memiliki NPWP jika sudah termasuk kriteria tersebut. Sebab, setiap penghasilan yang diterima itu dikenakan pajak penghasilan. Maka dari itu, setiap tahun Anda perlu melaporkan dan membayarkan pajak penghasilan, ya.
Untuk persyaratannya sendiri itu sebenarnya sama saja. Entah Anda mau membuatnya di kantor pajak atau dengan cara daftar NPWP online lewat HP. Hanya ada perbedaan sistem bagaimana syarat tersebut terpenuhi.
Syaratnya sendiri sangat mudah, yaitu fotokopi KTP bagi warga asli Indonesia. Sedangkan untuk warga asing, dengan fotokopi paspor atau surat izin tinggal sementara atau tetap. Terakhir adalah surat keterangan bekerja dari tempat bekerjanya.
Orang pribadi pemilik usaha atau pekerja lepas atau pekerja lepas
Sudah tahu belum kalau pemilik usaha atau pekerja lepas juga merupakan wajib pajak? Nah, yang baru tahu segeralah buat NPWP. Apalagi saat ini sudah ada cara daftar NPWP online lewat HP.
Persyaratannya hampir sama seperti di atas, yaitu fotokopi KTP untuk WNI. Sedangkan untuk WNA, fotokopi paspor atau KITAS/KITAP. Namun, ada dua tambahan syarat lagi, ya.
Selain itu, perlu menyiapkan surat keterangan usaha dari lurah atau setingkatnya. Nah, kalau tidak bisa dengan itu, bisa memakai bukti tagihan listrik, lho. Ini tentu mudah, begitu pula dengan membuat NPWP-nya karena ada cara daftar NPWP online lewat HP.
Syarat terakhir adalah surat pernyataan bermaterai yang sudah ditandatangani. Isi surat tersebut berupa penjelasan bahwa Anda merupakan pemilik usaha atau pekerja lepas.
Orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak terpisah
Ketika menikah, umumnya secara otomatis, NPWP suami tergabung dengan istri. Namun, ketika istri bekerja, beberapa tempat kerja, terkadang meminta NPWP terpisah. Nah, kalau begitu maka istri dapat buat NPWP dengan cara daftar NPWP online lewat HP.
Tapi, ingat, ya, wajib pajak wanita kawin yang dikenai pajak terpisah berbeda syaratnya dengan orang pribadi, ya. Meskipun tetap harus ada fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA.
Jangan lupakan juga harus ada fotokopi NPWP suami dan fotokopi kartu keluarga juga, ya. Perlu ada juga surat pernyataan pemisahan harta dan penghasilan, serta hak dan kewajiban perpajakan. Ini berlaku meski memakai cara daftar NPWP online lewat HP, lho.
Badan usaha
Apapun jenis badan usaha yang dimiliki, jika menghasilkan profit maka termasuk wajib pajak. Sedangkan untuk persyaratan pembuatan NPWP, berbeda dengan wajib pajak lainnya, ya.
Syarat pertama, yaitu fotokopi akta atau dokumen pendirian, serta perubahan badan usaha. Fotokopi surat izin usaha dari pemerintah setempat badan usaha beroperasi. Syarat ini juga berlaku ketika membuat NPWP dengan cara daftar NPWP online lewat HP, ya.
Berikutnya adalah fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus. Bagi pengurus WNA, dengan fotokopi paspor atau KITAS/KITAP dari pemerintah setempat. Termasuk mudah, ‘kan, syarat-syaratnya?
Cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah
Ada banyak cara untuk membuat NPWP, terlebih di zaman serba online ini. Anda tidak perlu lagi langsung datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, sekarang ini sudah dapat membuat NPWP dengan cara daftar NPWP online lewat HP, lho.
Untuk caranya sendiri ada langkah-langkah yang harus dilakukan, ya. Pertama adalah pastikan ponsel Anda memiliki aplikasi browser, ya. Selanjutnya, buka aplikasi browser di ponsel Anda tersebut. Ketikan laman resmi DJP, yaitu https://ereg.pajak.go.id/login di kolom pencarian.
Setelah terbuka, klik kata ‘daftar’ yang berada di bagian bawah dan laman baru akan terbuka. Anda diminta mengisi alamat email dan chaptca yang tertera, kemudian klik tombol ‘Daftar’. Tentu tidak sampai sini saja cara daftar NPWP online lewat HP, ya.
Untuk aktivasi e-registration-nya dikirim ke email yang Anda masukkan tadi, ya. Maka dari itu, pastikan email Anda valid dan masih aktif, lho. Sebab, yang Anda input di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak sudah terekam semua.
Langkah kedua cara daftar NPWP online lewat HP, buka email dari eregitration, lalu klik ‘link verifikasi’. Secara otomatis akan terbuka laman untuk mengisi pendaftaran akun. Isi semua data dengan benar dan valid, ya.
Jangan lupa isi chaptca sesuai yang tertera, ya, kemudian klik ‘Daftar’. Anda akan mendapatkan email lagi dari eregistration lagi untuk pengaktifan akun. Maka, buka email Anda, lalu klik ‘link verifikasi’.
Setelah itu, secara otomatis, akun Anda sudah aktif dan akan terbuka laman pendaftaran NPWP. Nah, ini langkah ketiga cara daftar NPWP online lewat HP, yaitu mengisi setiap step-nya. Jika sudah selesai, klik ‘Simpan’, tapi sebelum itu banyak baik-baik penjelasannya, ya.
Jika file pendaftaran NPWP sudah lengkap maka lanjut ke langkah keempat, yaitu klik ‘Minta Token’. Anda akan diminta untuk memasukkan email dan kode chaptca yang tertera. Setelah itu, token akan dikirim melalui email.
Nah, langkah terakhir cara daftar NPWP online lewat HP adalah klik ‘Kirim Permohonan’ yang berada di laman dashboard. Salinlah token yang dikirim melalui email kemudian masukkan di kolom ‘Isi Token’.
Setelah klik ‘Kirim’ maka pendaftaran NPWP terlah dikirim. Kalau permohonan diterima, Anda akan mendapatkan email berupa nomor NPWP Anda, ya. Sedangkan kartunya akan dikirimkan 1-3 bulan berikutnya.
Begitulah cara daftar NPWP online lewat HP. Lebih mudah, ‘kan, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak?
Meski begitu, tetap harus perhatikan persyaratan, penjelasan, serta email yang digunakan, ya. Jangan main asal isi saja karena nanti datanya tidak sesuai. Nah, kalau sudah jadi NPWP-nya, jangan lupa melapor tepat waktu supaya tidak dikenakan denda, ya.