Sebelum mulai melaksanakan kegiatan trading, Anda terlebih dahulu harus mengetahui seperti apakah hukum trading. Selain mengetahui hukumnya menurut aturan negara, wajib pula untuk memahami hukumnya menurut aturan Islam jika Anda adalah seorang muslim.

Sebab, kegiatan trading pada dasarnya merupakan sebuah aktivitas jual beli sebagaimana perdagangan pada umumnya. Yang membedakan adalah produk yang diperjualbelikan, yaitu berbagai aset berharga seperti saham, valas (mata uang asing), mata uang digital, atau emas.

Karena produk atau asetnya yang beragam, hukumnya berdasarkan aturan syariah dan negara pun bisa berbeda-beda. Jadi, sebelum mengetahui seperti apakah hukum trading dari berbagai perspektif, Anda perlu memahami pengertian dan cara kerjanya terlebih dahulu.

Mengenal Apa Itu Trading, Jenis, dan Cara Kerjanya

Untuk mengetahui bagaimana hukumnya dari berbagai sisi, Anda perlu memahami definisinya terlebih dahulu. Secara harfiah, trading berasal dari kata bahasa inggris “trade” atau “trading” yang berarti bertukar, aktivitas jual beli, atau perdagangan.

Hal ini karena Islam adalah agama yang telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan secara menyeluruh, termasuk urusan finansial. Dalam hal finansial, ketentuan syariahnya juga terbagi dalam berbagai kategori, termasuk di antaranya terkait prinsip dalam jual beli.

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, produk yang diperdagangkan adalah aset berharga dalam berbagai jenis. Untuk mengetahui seperti apakah hukum trading dari berbagai jenis instrumennya, Anda perlu mengetahui mekanisme atau cara kerja tradingnya.

Saat ini, terdapat 4 jenis instrumen trading yang sudah dianggap resmi dan legal di Indonesia oleh pemerintah. Masing-masing diperjualbelikan berdasarkan jenis asetnya dengan cara kerja sebagai berikut:

  1. Mata uang asing (forex atau valas), mekanisme tradingnya dilakukan dengan cara menjual dan membeli berbagai mata uang asing dari seluruh dunia. Pembeli melakukan transaksi sesuai dengan nilai atau kurs yang berlaku pada waktu tertentu, dan menjualnya kembali saat nilainya berubah naik tergantung kondisi pasar forex.
  2. Emas, mekanisme tradingnya adalah dengan melakukan jual beli emas baik secara langsung maupun digital dan memanfaatkan naik turunnya nilai emas sebagai momentum menjual ataupun membeli.
  3. Saham atau bursa efek, mekanisme tradingnya berupa jual beli efek (surat berharga) dalam bentuk saham, obligasi, surat berharga komersial, dan lain-lain. Sama seperti forex, cara kerja transaksinya adalah dengan memanfaatkan naik turunnya nilai saham tersebut di bursa efek.
  4. Mata uang digital kripto (cryptocurrency), adalah salah satu instrumen baru dimana mekanisme tradingnya adalah dengan memperjualbelikan aset kripto dalam berbagai jenis, mulai dari Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain.

Apakah Hukum Trading Menurut Agama Islam?

Berdasarkan 4 instrumen trading di atas, hukumnya bisa jadi berbeda-beda karena aset, sistem transaksi, dan nilainya pun berbeda. Namun secara umum, hukumnya adalah mubah atau boleh selama memenuhi syarat dan ketentuan dalam syariat Islam.

Masing-masing jenis instrumen tersebut telah diatur hukum dan syarat transaksinya oleh ulama Indonesia melalui fatwa MUI. Namun, ada pula yang hukum transaksinya belum diatur secara resmi, namun secara umum dianggap mubah atau boleh oleh sebagian ulama.

  1. Mata uang asing

Untuk mengetahui seperti apakah hukum trading forex menurut MUI bisa dilihat dari fatwa No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). Adapun ketentuan syariahnya menurut fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak boleh dilakukan untuk spekulasi atau untung-untungan (tidak mendekati judi).
  • Boleh dilakukan dengan adanya kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (sebagai simpanan).
  • Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilai transaksinya harus sama/setara dan dilakukan secara tunai (at-taqabudh).
  • Jika mata uangnya berbeda jenis, maka transaksinya harus dilakukan berdasarkan kurs atau nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan secara tunai (at-taqabudh).
  1. Emas

Untuk mengetahui seperti apakah hukum trading emas menurut MUI bisa dilihat dari fatwa No.77/DSN-MUI/V/2010. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa jual beli emas digital menurut syariah adalah mubah/ja’iz dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Emas tidak dijadikan sebagai alat tukar resmi (uang).
  • Harga jualnya (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian.
  • Emas dari pembayaran nontunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
  • Emas yang menjadi jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau berpindah kepemilikan melalui akad lain.
  1. Saham

Untuk mengetahui seperti apakah hukum trading saham di bursa efek menurut MUI bisa dilihat dari fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011. Adapun hukumnya adalah mubah alias boleh dengan ketentuan syariah berikut:

  • Harus dilakukan menggunakan akad jual beli (ba’i).
  • Akad jual beli tersebut dinilai sah ketika terjadi kesepakatan terkait harga, jenis, dan volume yang diperjualbelikan.
  • Pembeli boleh menjualnya kembali setelah akad dinilai sah.
  • Yang bisa dijadikan objek perdagangan hanya yang bersifat ekuitas sesuai prinsip syariah.
  • Harga bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan mengacu pada harga pasar wajar dengan mekanisme tawar menawar berkesinambungan (ba’i al-musawamah).
  • Tidak boleh melakukan kegiatan/tindakan melanggar prinsip syariah.
  1. Cryptocurrency

Pada dasarnya, hukum syariah terkait perdagangan mata uang digital kripto (cryptocurrency) belum diatur secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia. Meskipun MUI mengeluarkan fatwa bahwa kripto statusnya haram sebagai mata uang, namun kripto bisa diperjualbelikan.

Menurut sebagian ulama secara umum, hukum tradingnya adalah mubah jika digunakan sebagai komoditas jual beli sebagaimana perdagangan mata uang (al-sharf). Artinya, hukumnya adalah boleh dengan mengikuti aturan transaksi al-sharf dan syarat akad jual beli.

Apakah Hukum Trading Menurut Aturan Negara?

Sebagaimana disebutkan pada penjelasan awal, terdapat 4 jenis instrumen trading yang statusnya legal di Indonesia. Di antaranya yaitu mata uang asing, emas, saham, dan kripto. Artinya, jual beli keempat aset tersebut sudah terjamin resmi dan boleh dilakukan.

Untuk mengetahui seperti apakah hukum trading suatu instrumen dan platform tradingnya, Anda harus mengecek legalitasnya terlebih dahulu. Anda bisa mengeceknya melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Platform atau aplikasi yang terdaftar secara legal dan resmi di OJK hanyalah khusus trading saham. Sedangkan izin dan legalitas trading forex, emas, dan kripto, terdaftar secara resmi dan diawasi langsung oleh BAPPEBTI di bawah Kementerian Perdagangan.

Cara cek legalitasnya pun mudah, cukup dengan mengakses website resminya di link ceklegalitas.bappepti.go.id ataupun di situs resmi OJK. Pastikan bahwa platform trading Anda telah terdaftar resmi di salah satu ataupun kedua website tersebut sebagai bukti legalnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa trading hukumnya adalah halal menurut Islam selama transaksinya memenuhi ketentuan syariah. Adapun hukumnya dalam aturan negara adalah legal selama terdaftar di lembaga terkait yaitu OJK dan BAPPEBTI.

Oleh karena itu, penting bagi Anda sebagai calon trader yang bijak untuk meneliti dan menganalisis setiap instrumen trading dan platformnya terlebih dahulu. Pastikan bahwa tidak ada kegiatan yang berpotensi mengandung unsur riba, haram, apalagi ilegal.

Apapun instrumennya, selama Anda menaati aturan yang berlaku dari ajaran agama maupun peraturan perundang-undangan, maka hukumnya adalah boleh. Agar lebih yakin, Anda juga bisa berkonsultasi langsung terkait seperti apakah hukum trading bersama para ahli trading.